SEMINAR NASIONAL PERLINDUNGAN ANAK : Oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 👁️️ 422
Anak Menurut UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pengertian anak berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryatih Solihah, M.Si pada materi seminarnya ,mengungkapkan bahwa populasi anak-anak di Indonesia hampir mencapai 84, 4 juta jiwa. Di Kota, Kabupaten Sorong ini, anak-anak kita 1/3 dari populasi pendudik secara umum,
Lanjut dikatakan,seperti yang termuat dalam kandungan isi Al Qur’an, perlindungan anak itu sudah ada jauh sebelum peradaban ini ada. “Ini yang menjadi pemandu kita bahwa perlindangan anak bukan hanya sebatas tugas dan fungsi tapi sebagai ukuran kita sebagai seorang hamba, sebagaiman seorang manusia,”tandasnya.
Bahwa pemenuhan kebutuhan anak itu bukan hanya jadi tanggung jawab orang tua, seperti memberikan makan anaknya ataupun yang yang lainnya. “Ternyata itu adalah hak yang memang harus didapatkan oleh anak-anak kita,”imbuh Ketua KPAI, Ai Maryatih.
Sesuai aturan perundangan, ratifikasi konveksi hak anak, pasal 28 B jauh sebelum rativikasi juga termuat dalam UUD 1945, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang juga berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskrimnasi.
Dikatakan, kalangan perguruan tinggi harus kontinyu mensosialisasikan tentang perlindangan anak. Bukan hanya perlindungan khusus, tapi juga terkait persoalan hak dan kebebasan, lingkungan keluarga, dan kesehatan anak.
Lebih jauh, dikatakan, dalam upaya memberikan perlindungan terhadap anak yang orang tuanya tidak jelas, KPAI juga memberikan advokasi kepada anak-anak yang tidak punya akte kelahiran.
“Karena ini menyangkut kepentingan anak seperti untuk kesehatan, pendidikan anak itu tidak bisa terhambat. Persoalan orang tuanya dimana suaminya , perkawanannya sah atau tidak, para pemangku kepentingan, dengan aturan yang ada mari mencari solusinya. Tetapi tetap berdampak pada pencegahan,”jelasnya.
Ketua KPAI juga mengungkapkan, dalam 3 tahun terakhir, angka kekerasan terhadap anak-anak yang dilaporkan ke KPAI karena korban kekerasan fisik atau psikis, kekerasan seksual, pornografi cybercrime, dan 4 tahun sebelumnya anak yang berhadapan dengan hukum, yakni anak-anak yang menjadi pelaku dan seaksi tinak pidana.
“Apa yang saya sampaikan ini baru fenomena gunung es, seperti di masyarakat kita, kalau sudah parah , ini anak tidak tahu harus bagaimana baru lapor. Ini baru yang terlaporkan, bagaimana dengan yang tidak dilaporkan,”tandasnya.
Parahnya, dari data yang dirilis tahun 2022, sekitar 4.683 kasus kekerasan pada anak yang diterima KPAI, tertinggi pelakunya adalah orang terdekat. Buka hanya anak-anak perempuan,korban kekerasan seksual juga menimpa anak laki-laki.
“Korban kekerasan seksual sodomi itu semua laki-laki. Alasan pelaku korban tidak akan hamil. Ditegaskan oleh Ai, Ketua KPAI alasan pelaku bahswa korban tidak hamil tidak dapat dibenarkan.
Sangat prihatin dengan korban sodomi yang mengalami kekerasan seksual, organ tubuhnya ada yang sampai sobek bahkan fungsinya mengalami gangguan sampai serumur hidup.
Kekerasan seksual, karena kuatir hanya memaknainya seputar alat kelamin, sesuai UU No 12 tahun 2022, dikatakan, kita harus memaknai betul kekerasan seksual.
Kekerasan seksual bisa terjadi secara fisik, pelecehan secara verbal melalui media itu sudah termasuk kekerasan seksual.
Pentingnya seminar ini dikarenakan memberikan sosialisasi sistem perlindungan anak secara nasional dalam mencegah dan menanggulangi pelecehan, kekerasan, dan eksploitasi.
Peran universitas, sekolah dan Masyarakat umum sangat penting dalam penanganan tindakan kekerasan dengan memberi tahu mana yang benar dan salah, menyediakan waktu untuk konsultasi, melibatkan orang tua serta menciptakan lingkungan kampus yang positif dengan prestasi yang membanggakan.
Unimuda Sorong menyediakan Layanan Bimbingan Konseling yang dapat di akases oleh Mahasiswa Unimuda Sorong serta menyediakan Runag Konseling dan Konselor yang professional dibidangnya.. silahkan berkonsultasi di LBK UNIMUDA Sorong untuk informasi lebih lengkapnya klik link ini https://kemahasiswaan.unimudasorong.ac.id/artikel/jadwal-layana-bimbngan-konseling-unimuda-sorong.